Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

​Tak Kunjung Klimaks saat Tiduri PSK, Pria di Jombang Dianiaya Oknum Perangkat Desa



Seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 

ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya pelanggan Pekerja Seks Komersial (PSK) 

di bekas lokalisasi Tunggorono.Lucunya, ia menganiaya pelanggan PSK tersebut karena 

pria hidung belang itu tak kunjung klimaks saat meniduri perempuan tersebut.

"Korban melapor, dan langsung kita amankan pelakunya. Saat ini proses penyidikan tengah 

berlangsung. Pelaku adalah seorang perangkat desa asal Desa Tambakrejo," kata Kapolsek 

Jombang Kota, AKP Wilono,Kapolsek mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari 

korban dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari informasi di lapangan, pelaku penganiayaan diketahui bernama AGS (31), seorang 

oknum perangkat desa. Sedangkan korban bernama AHM (23), Dusun/Desa Kepatihan, 

Kecamatan Jombang.

Peristiwa bermula ketika korban menyewa seorang PSK untuk kencan di sebuah kamar 

bekas lokalisasi Tunggorono.Diduga korban kasar dan tak kunjung klimaks, si PSK mulai 

merasa terganggu dan risih. PSK tersebut, kemudian menghubungi sang perangkat desa 

(pelaku) untuk mengatasi korban.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyidikan, korban berkencan dengan PSK selama satu jam 

lebih. Diduga mainnya kasar, PSK tersebut kemudian menghubungi pelaku.

"Kebetulan PSK ini kenal pelaku, kemudian memintanya mendobrak pintu kamar yang 

disewa korban dan PSK untuk berkencan tadi dengan tujuan untuk segera menghentikan 

kencan itu," terangnya."Pertengkaran antara korban dan pelaku akhirnya terjadi. Korban ini 

dihajar sama pelaku, hingga berhasil dilerai warga," imbuh Kapolsek.Atas kejadian 

tersebut, korban mengalami beberapa luka serius di tubuhnya. Bagian pelipis matanya 

terluka, ia juga mengaku mengalami luka pada bagian dada.

"Cukup parah lukanya, pelipis robek, dadanya sesak, kemungkinan ada luka di rusuk 

dalam," ungkap Wilono.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan 

sejak dilaporkan kepada pihak kepolisian. AGS ini terancam dijerat polisi dengan pasal 351 

KUHP tentang penganiayaan. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” pungkas 

Kapolsek.