Seorang Bocah 7 Tahun Dibunuh gara-gara Mengambil 1 Buah Kuweni
tersangka pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial P (7). Pelaku diringkus di
Simpang Pule, Rokan Hilir, Kecamatan Kandis, Pekanbaru, Riau. Pelaku dan korban
tinggal di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Wakil
Kepala Polres Nias, Kompol Herwansyah Putra, mengatakan, kasus pembunuhan terhadap
anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan jenazah korban tak
jauh dari rumah pelaku.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk keluarga pelaku. Polisi
mengarah pada seorang saksi yang diduga sebagai pelaku. "Dalam olah TKP, petugas
mendapat info salah seorang saksi telah keluar dari desa, dan diduga kuat sebagai pelaku,
sehingga petugas membuntuti saksi tersebut,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi, istri pelaku mengaku tidak tahu tujuan TT pergi,
polisi mendapat informasi bahwa istri TT bersama anak-anaknya meninggalkan desa
diduga hendak menyusul suaminya ke luar Pulau Nias. "Dibentuk tim untuk membuntuti
istri pelaku yang diduga akan menemui suaminya di luar Pulau Nias," ujar Herwansyah.
Kepolisian kemudian mengikuti istri pelaku yang diduga pergi menjumpai suaminya di
Rokan Hili, Pekanbaru, Riau. Di salah satu kedai makan, tepatnya di Simpang Pule,
petugas menahan pelaku dan langsung menginterogasinya. Dalam interogasi tersebut,
pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh P (7). Petugas pun langsung membawa
pelaku ke Mapolres Nias. "Maka penyidik menetapkan TT sebagai tersangka pembunuhan
anak ini," kata Herwansyah. Sementara itu, pelaku TT saat dimintai keterangan oleh
sejumlah wartawan mengakui telah membunuh anak di bawah umur karena kesal buah
kuweni yang sedang dipanennya diambil korban tanpa izin. "Saya di atas pohon kuweni
sedang memetik buahnya, lalu di bawah terlihat korban mengambil 1 buah kuweni. Sudah
saya marahi untuk tidak mengambilnya,” katanya. Pelaku sempat mengejar korban untuk
merebut kembali kuweni tersebut. Setelah menangkap korban, pelaku langsung memukul
dan mencekik bocah malang tersebut hingga tewas. Saat menganiaya bocah itu, timbul niat
pelaku untuk memperkosanya, namun korban sudah tak bernyawa. "Karena berontak dan
berteriak, makanya saya cekik dan sudah tak bernyawa. Langsung saya buang di parit yang
ada di sekitar lokasi,” katanya.
Pelaku mengaku sempat menggali lubang sedalam dua jengkal di dalam parit. Lalu pelaku
menguburkan korban di lubang tersebut. "Kepada keluarga korban, saya minta maaf,"
katanya dengan terbata-bata. Akibat perbuatannya, pelaku TT dijerat pasal 80 ayat 3
Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun penjara.