Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tragis, Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 8 Orang Akhirnya Meninggal, 2 Tersangka Masih Buron



Gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan 

meninggal dunia.Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai 

peristiwa pemerkosaan tersebut.Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam 

kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, 

Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.Dengan adanya tersangka 

baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.Enam di 

antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, 

Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.Sementara tersangka bernama Dori dan 

Rian masih dalam pengejaran."Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total 

yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam 

pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Efri menjelaskan, adanya 

tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan.Dari hasil penyelidikan 

polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, Pemerkosaan yang 

dilakukan oleh delapan orang pelaku.Sementara dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat)," 

kata Efri.Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya 

penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.S yang mempertemukan 

keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan 

ditangani polisi."Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," 

kata dia.Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri: Gadis 

bernasib malang ini berinisial OR (16).OR merupakan warga Pondok Jagung, 

Serpong Utara, Tangerang Selatan.Pemerkosaan itu bermula ketika korban 

berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka 

berdua berpacaran.Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di 

bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya.Pada hari Sabtu,sekitar jam 

01.00 WIB, tersangka 1 (Fikri) menjemput korban.Kemudian membawa korban ke 

rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Di 

lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, 

Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.Sudirman kemudian membeli tiga butir pil 

eksimer.Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga 

butir eksimer itu sekaligus.Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan 

kesadaran.Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.Akibat 

kejadian tersebut, korban sakit.Dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah 

sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga 

mengeluarkan korban dari rumah sakit.Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020, 

korban meninggal dunia.