Tragis, Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 8 Orang Akhirnya Meninggal, 2 Tersangka Masih Buron
Gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan
meninggal dunia.Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai
peristiwa pemerkosaan tersebut.Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam
kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni,
Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.Dengan adanya tersangka
baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.Enam di
antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman,
Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.Sementara tersangka bernama Dori dan
Rian masih dalam pengejaran."Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total
yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam
pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Efri menjelaskan, adanya
tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan.Dari hasil penyelidikan
polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, Pemerkosaan yang
dilakukan oleh delapan orang pelaku.Sementara dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat),"
kata Efri.Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya
penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.S yang mempertemukan
keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan
ditangani polisi."Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S,"
kata dia.Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri: Gadis
bernasib malang ini berinisial OR (16).OR merupakan warga Pondok Jagung,
Serpong Utara, Tangerang Selatan.Pemerkosaan itu bermula ketika korban
berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka
berdua berpacaran.Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di
bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya.Pada hari Sabtu,sekitar jam
01.00 WIB, tersangka 1 (Fikri) menjemput korban.Kemudian membawa korban ke
rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Di
lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis,
Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.Sudirman kemudian membeli tiga butir pil
eksimer.Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga
butir eksimer itu sekaligus.Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan
kesadaran.Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.Akibat
kejadian tersebut, korban sakit.Dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah
sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga
mengeluarkan korban dari rumah sakit.Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020,
korban meninggal dunia.